> >

Resmi! Larangan Mudik Berlaku Mulai 24 April 2020

Sapa indonesia | 21 April 2020, 22:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - 

Lebaran dan mudik. Ibarat dua peristiwa yang tak pernah terpisahkan sebelum terjadinya wabah corona melanda seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia.

Namun, lebaran tahun ini akan berbeda seiring dengan hasil ratas kabinet Selasa pagi, dimana Pemerintah secara resmi mengeluarkan larangan mudik bagi seluruh masyarakat, pada Idul Fitri tahun ini.

Larangan mudik secara efektif mulai berlaku tanggal 24 April 2020 mendatang, dan penerapannya akan berlangsung secara bertahap.

Keputusan melarang mudik bagi seluruh warga ini, didasarkan pada survey yang dilakukan Kementerian Perhubungan.

Dari survei, jumlah warga yang ingin mudik mencapai 24%.

Sedangkan yang sudah mudik 7%.  

Keputusan melarang mudik ini, juga disambut positif oleh Kementrian Agama.

Menurut Menag, mudik di tengah wabah corona justru membawa banyak masalah ketimbang manfaat.

Meski mengeluarkan larangan mudik, Pemerintah tetap menjalankan operasional KRL Jabodetabek, untuk memfasilitasi warga yang bekerja sebagai tenaga medis dan sektor yang masih beroperasi.

Selain itu, jalan tol juga tidak akan ditutup, namun akan dibatasi penggunaannya, hanya diperuntukkan bagi kendaraan pengangkut logistik bahan pokok, kesehatan, dan perbankan. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU