28 Napi Asimilasi Bikin Ulah Lagi, Ini Deretan Kasusnya
Berita kompas tv | 21 April 2020, 22:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – 28 narapidana yang mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19 kembali melakukan kejahatan.
Data itu sebagaimana dirilis oleh pihak Mabes Polri pada hari ini, Selasa (21/4/2020).
Baca Juga: Cegah Wabah Corona, Pemerintah Bebaskan Ribuan Napi Rumah Tahanan Cipinang
Namun, Komnas HAM mendesak pemerintah mencabut pemberian status asimilasi terhadap narapidana yang kembali berulah usai keluar dari penjara.
Pemberian asimilasi dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di dalam lapas dan rutan.
"Penting untuk mencabut status asimilasi yang diberikan pada napi yang melanggar," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2020).
Taufan mengatakan pemerintah juga perlu memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran asimilasi.
Pihaknya juga menuntut pemerintah komitmen memberikan hukuman maksimal termasuk pemberatan oleh penegak hukum bagi napi yang melakukan kejahatan berulang.
"Selain itu, penting memperbaiki dan memperkuat mekanisme pengawasan dengan melibatkan semua pihak, termasuk kepolisian dan stuktur pemerintahan paling bawah," katanya.
Dia menambahkan, kendati jumlah eks napi yang kembali berulah sedikit, namun hal itu tetap menjadi masalah.
"Meskipun dari segi angka narapidana yang kembali berulah kecil, namun tetap menjadi masalah di tengah masyarakat," katanya.
Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, kejahatan yang dilakukan para napi tersebut didominasi tindak pidana pencurian.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV