> >

Walkot Depok Minta Pemerintah Pusat Buat Aturan Jelas Terkait Larangan Mudik

Berita kompas tv | 21 April 2020, 21:59 WIB
Ilustrasi: mudik dengan mobil pribadi. (Sumber: kompasiana.com)

DEPOK, KOMPASTV – Pemerintah Pusat diminta menerbitkan petunjuk atau aturan jelas mengenai larangan mudik untuk masyarakat.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menilai aturan atau petunjuk ini untuk mengatasi persoalan yang nantinya terjadi di lapangan.

Semisal, aturan atau petunjuk terhadap Perusahaan otobus (PO) terkait larangan mudik. Termasuk pengecualian dalam larangan mudik, seperti untuk menjenguk orang tua yang sakit keras, atau mudik terpaksa dilakukan untuk keperluan mendesak.

Baca Juga: Kata Luhut, Larangan Mudik Berlaku 24 April, Sanksinya Mulai 7 Mei

"Kalau memang sudah menjadi instruksi presiden, atau SK, atau apa pun namanya, akan kami sosialisasi ke PO-PO untuk menaati aturan ini. Nanti PO tidak beroprasi. Kecuali nanti ada pengecualian-pengecualian. Makanya, harus ada tadi tata laksananya yang jelas," ujar Idris. Selasa (21/4/2020).

“Menurut saya sih agar aturan ini lebih kuat, paksaan untuk tidak mudik," ujar Idris.

Presiden Jokowi menetapkan larangan bagi seluruh masyarakat perantauan untuk mudik ke kampung halaman masing-masing.

Larangan mudik berlaku per Jumat (24/4/2020). Keputusan ini diambil dari banyaknya masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik. Data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.

Baca Juga: [Full] Pemerintah Larang Semua Masyarakat Mudik!

Hal ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan Covid-19 di desa-desa sebab para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum virus corona di Indonesia.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU