Luhut: Larangan Mudik Berlaku 24 April, Sanksinya Mulai 7 Mei
Berita kompas tv | 21 April 2020, 21:22 WIBKOMPAS.TV - Larangan mudik berlaku mulai 24 April 2020 mendatang. Hal ini juga diakui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan.
"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 April 2020. Ada sanksi-sanksinya, tapi sanksi efektif 7 Mei," kata Luhut usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).
Baca Juga: Tegas! Ancaman bagi yang Nekat Mudik: Putar Balik atau Denda Rp 100 Juta
Ia menyebutkan, larangan mudik berlaku bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
Kemudian daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta daerah yang telah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.
Luhut juga mengatakan, selama larangan mudik diberlakukan, tak ada penutupan jalan tol karena masih akan dilewati kendaraan pengangkut bahan pangan dan logistik.
Selain itu, kereta rel listrik (KRL) di Jabodetabek tetap beroperasi selama larangan mudik diberlakukan.
"Kami bersama seluruh jajaran Kemenhub, Polri, TNI, kementerian, dan lembaga akan melakukan langkah-langkah persiapan teknis di lapangan termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat," ujar Luhut.
"Dalam hal ini jalan tol tidak akan pernah ditutup tapi dibatasi. Kendaraan logistik atau berkaitan dengan kesehatan, perbankan, dan lainnya (tetap boleh melintas) karena masyarakat ini harus hidup," sambungnya.
Baca Juga: Larangan Mudik Mulai 24 April: Angkutan Umum, Mobil dan Motor Pribadi Tak Boleh Keluar Jabodetabek
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV