> >

Soal Pelarangan Mudik, Bagaimana Mekanisme Teknisnya?

Berita kompas tv | 21 April 2020, 20:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelarangan mudik ditujukan pada wilayah-wilayah PSBB  dan yang masuk dalam zona merah virus corona.

Masyarakat tidak diperbolehkan keluar atau masuk di sekitar wilayah jabodetabek.

Namun aktivitas angkutan barang dan pangan masih diperbolehkan, begitu juga angkutan massal seperti KRL yang masih diperbolehkan beroperasi.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan memastikan keputusan larangan mudik telah sesuai dengan perhitungan yang matang dan akan dimulai pada 24 April 2020 mendatang.

Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan kegiatan mudik selama pandemi corona lebih banyak mudaratnya dibanding manfaatnya.

Menag menyebut tanpa mengurangi kegairahan menyambut bulan ramadan, sebaiknya masyarakat tetap menjalankan ibadah puasa di dalam rumah.

Lebih lengkap terkait aturan larangan mudik, kita tanyakan langsung dengan juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati. 

 

 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU