> >

Selain DKI Jakarta, Ini Provinsi dan Kota/Kabupaten yang Diizinkan Melaksanakan PSBB

Berita kompas tv | 20 April 2020, 10:42 WIB
Langkah Pemprov Sulsel Saat Diberlakukan PSBB di Kota Makassar (Sumber: Pemprov Sulsel menyediakan langkah-langkah taktis jika diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar.)

KOMPAS.TV - Daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia bertambah.

Menurut data per Minggu (19/4/2020), kini ada 2 provinsi dan 18 kota atau kabupaten yang diizinkan oleh Kementerian Kesehatan untuk menerapkan PSBB.

Setelah DKI Jakarta, provinsi yang kini bisa menerapkannya adalah Sumatera Barat.

Baca Juga: Pasien Positif Corona Terus Bertambah, 3 Kota di Jatim Ajukan PSBB

Sedangkan 18 kota atau kabupaten tersebut adalah Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok, Kab Bekasi, Kota Bekasi, Kota Tegal, Kota Pekanbaru, Kota Tangsel, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Makassar, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab, Bandung, Kab, Bandung Barat, Kab Sumedang, Kota Banjarmasin dan Kota Tarakan.

Sementara itu, ada beberapa kabupaten atau kota yang permohonannya ditolak karena tidak memenuhi aspek epidemiologi dan aspek lainnya.

Baca Juga: Terungkap Hal yang Bikin Luhut Terharu, Sehingga Tolak Permintaan Penghentian KRL Selama PSBB

Kota atau kabupaten tersebut adalah Kabupaten Rore Ndao, Kota Sorong, Kota Palangkaraya, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kota Gorontalo.

Sedangkan untuk Kabupaten Mimika saat ini masih diminta melengkapi data untuk dinilai Kementerian Kesehatan apakah memenuhi syarat untuk menjalankan PSBB.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU