Kemenhub Tolak Penghentian KRL Jabodetabek, Ini Ketentuan Selama PSBB
Berita kompas tv | 17 April 2020, 21:09 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Kementerian Perhubungan memutuskan tidak memberhentikan kegiatan operasional KRL Jabodetabek saat PSBB berlangsung di Jabodetabek.
Dalam hal ini, Kemenhub akhirnya mengeluarkan peraturan untuk membatasi penumpang di KRL.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan opersional KRL di JABODETABEK, Kemenhub menetapkan pengendalian transportasi di daerah PSBB. Yang dilakukan pembatasan bukan penghentian secara total.
Keputusan ini diambil berdasarkan 2 peraturan Kementerian Kesehatan dan juga Kementerian Perhubungan untuk menangani penyebaran covid-19.
Kemenhub akan membatasi jumlah penumpang sebesar 35 persen dari kapasitas kereta di hari biasanya.
Selain itu pembatasan jam operasional juga akan di terapkan untuk menekan penyebaran virus korona.
Pengendalian kegiatan transportasi kereta api, menurut peraturan Menteri Perhubungan no PM 18 tahun 2020,:
- Kereta Api Bandara, Prameks. Pembatasan jumlah penumpang maksimum 50 persen dari jumlah tempat duduk dan penerapan physical distancing.
- Kereta Api Antar Kota. Pembatasan jumlah penumpang maksimum 65 persen dari jumlah tempat duduk dan penerapan physical distancing.
- Kereta Api Perkotaan. Pembatasan jumlah penumpang maksimum 35 persen dari kapasitas penumpang dan penerapan physical distancing
Untuk memantau pergerakan penumpang, petugas juga akan di terjunkan untuk mengawal physical distancing di stasiun dan juga KRL.
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV