> >

Kemenhub dan Pemprov Berbeda Suara Soal Ojol, Anies Baswedan Tegaskan Ikuti Pedoman Kemenkes

Berita kompas tv | 15 April 2020, 09:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan mempersilakan Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan terkait diperbolehkan atau tidaknya ojek online menarik penumpang.

Namun kebijakan yang diterapkan harus sesuai dengan standar kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan bahwa peraturan itu dikembalikan kepada daerah masing-masing sesuai dengan kriteria daerah itu.

Adita menambahkan, peraturan yang ditetapkan masing-masing daerah harus melihat sejumlah faktor baik ekonomi, sosial, maupun budaya.

Baca Juga: Pemerintah Akan Razia Ojek Online Selama PSBB di Tengah Corona

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menegaskan Jakarta akan ikuti pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dari Kementerian Kesehatan.

Anies mengatakan kondisi ojek online kala membawa penumpang sangat berisiko mempercepat penyebaran virus corona, mengingat jarak antara pengemudi dan penumpang yang cukup dekat.

 

Penulis : Anjani-Nur-Permatasari

Sumber : Kompas TV


TERBARU