[FULL] Penjelasan MUI Tentang Panduan Ramadan di Tengah Pandemi Corona
Breaking news | 13 April 2020, 11:22 WIBJAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Sekretaris komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh, MA menyatakan bahwa wabah COVID-19 bisa menjadi bala bencana atupun rahmat bagi umat manusia, tergantung bagaimana cara menyikapinya.
Baca Juga: MUI: Menolak Pemakaman Jenazah Pasien Corona Termasuk Dosa!
Oleh sebab itu, MUI mengajak kepada seluruh umat muslim Tanah Air agar wabah COVID-19 dapat dijadikan sebagai bentuk rahmat dengan memetik hikmah dan menjalankan ibadah serta memaknai segala sesuatunya sesuai syariat Islam.
Selain itu, MUI juga mengajak umat muslim Tanah Air untuk menyongsong Ramadan dengan kesiapan lahir dan batin, fisik dan juga mental serta pemahaman baru kebiasaan baru ibadah di tengah COVID-19.
Situasi dan kondisi baru menuntut pemahaman baru dan juga cara-cara baru tetap di dalam koridor syariah.
Adapun melalui pemahaman makna dari syariat Islam, maka umat muslim sudah sepatutnya melihat bahwa hal tersebut merupakan sebagai rahmat dan solusi bagi problem nyata yang dihadapi masyarakat sebagaimana yang sedang dihadapi seluruh umat yakni ancaman COVID-19.
Baca Juga: Tidak Ada Alasan Kuat Menolak Pemakaman Jenazah Positif Virus Corona, Berikut Penjelasan MUI
Ibadah Ramadan harus dijadikan sebagai momentum emas untuk mempercepat penanganan COVID-19 dengan etos dan semangat keagamaan.
Melalui kesempatan tersebut, sekali lagi MUI menjelaskan bahwa pembatasan kerumunan bukan membatasi ibadah.
Menghindari kerumunan di tengah wabah COVID-19 ini justru adalah bentuk ibadah.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV