[FULL] Penjelasan Dishub Soal Transportasi Umum Selama PSBB: Boleh Beroperasi, Tapi...
Berita kompas tv | 10 April 2020, 12:31 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini (10/04) sampai 14 hari ke depan.
Telah diterbitkan Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 yang mengatur PSBB di Jakarta.
Beberapa hal perlu diperhatian sebagai aturan-aturan selama PSBB berlangsung, salah satunya adalah pembatasan dalam transportasi umum.
Untuk operasional angkutan umum dalam trayek tetap dan teratur seperti KRL, MRT, LRT dan Transjakarta, dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB, dengan memprioritaskan jumlah penumpang di dalam kereta maupun bus.
Layanan Transjakarta dengan single bus yang dalam kondisi normal bisa mengangkut hingga 86 penumpang, kini hanya bisa mengangkut 50 persen dari total semula yakni sekitar 40 penumpang.
Sementara untuk MRT dan KRL maksimal hanya boleh mengangkut 360 penumpang, sehingga disesuaikan dengan jumlah gerbong masing-masing yang diperkirakan hanya mengangkut 60 penumpang.
"Mulai hari ini sudah dilakukan penyesuaian kapasitasnya, yaitu 60 penumpang per gerbong. Sehingga jika ada 10 rangkaian perjalanan dalam satu kereta, satu rangkaian, maka total yang bisa diangkut hanya 600 penumpang. Kemudian juga LRT sudah disesuaikan, maksimum hanya 40 penumpang per gerbong," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam konferensi pers (10/04).
Syafrin menambahkan, pengecualian diberikan untuk angkutan tidak dalam trayek, yakni tidak berlaku pembayasan jam operasional.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV