> >

Anies Resmi Keluarkan Pergub Soal Pelaksanaan PSBB, Isinya Ada 28 Pasal

Berita kompas tv | 9 April 2020, 22:54 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers terkait corona di Balai Kota, Jakarta, (14/3/2020) (Sumber: Kompas TV)

"Peraturan Gubernur merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehtan, sehingga ojek boleh mengantarkan barang tetapi tidak mengantarkan orang. Apabila nanti ada perubahan maka kita akan menyesuaikan dalam Pergub," ujar Anies.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU