Jelang PSBB, Pengemudi Ojol: Jumlah Penumpang dan Pemasukan Turun Signifikan
Sapa indonesia | 8 April 2020, 22:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerapkan kebijakan pambatasan sosial berskala besar, PSBB di Jakarta mulai Jumat 10 April 2020.
Sosialisasi penerapan PSBB pun, mulai dilakukan.
Petugas satuan polisi pamong praja, Satpol PP Kecamatan Cempaka Putih, hari ini melakukan razia keramaian di pasar tradisional sebagai bentuk sosialisasi PSBB.
Warga pun diimbau untuk tidak berkerumun.
Baca Juga: Saat PSBB di Jakarta, Penumpang Transportasi Umum Akan Dibatasi
Kondisi di berbagai fasilitas publik pun, sudah tampak sepi.
Hanya saja, ada beberapa pengemudi ojek daring yang masih tampak mangkal menunggu penumpang, di sejumlah titik, seperti yang tampak di Stasiun Palmerah, Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta pun, kini tengah berdiskusi dengan Pemerintah Pusat, agar pengemudi ojek daring tetap bisa mengangkut penumpang.
Pasalnya, dalam aturan PSBB sebelumnya ojek daring hanya diperbolehkan mengangkut barang dan makanan.
Bagaimana kondisi mobilitas warga, di jam-jam sibuk pulang kerja, jelang penerapan PSBB di DKI Jakarta?
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini yang Dilarang dan Tidak saat PSBB di Jakarta
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV