Jakarta Resmi Berlakukan PSBB, 8 Sektor Ini Akan Tetap Berjalan
Breaking news | 7 April 2020, 22:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 10 April 2020.
Kebijakan ini dikeluarkan setelah Pemprov DKI Jakarta bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) menyepakati diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Meski DKI Jakarta melaksanakan PSBB, namun sektor pemerintahan khususnya terkait pelayanan masih tetap berjalan seperti biasa.
Anies menambahkan dalam proses PSBB, semua fasilitas umum tutup.
Mulai dari fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat.
Termasuk juga Taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olahraga, museum, semuanya tutup.
Selain itu ada 8 sektor yang tetap berjalan seperti biasa seperti sektor pangan, logistik, retail, keuangan dan perbankan, komunikasi dan tentunya sektor kesehatan.
Ketaatan masyarakat dalam membatasi pergerakan dan interaksi akan sangat mempengaruhi kekuatan kita dalam melawan dan mengendalikan virus corona ini.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV