> >

Profil Wagub DKI Ahmad Riza Patria: Segudang Pengalaman Politik Sempat Tersandung Kasus Korupsi

Berita kompas tv | 7 April 2020, 19:37 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Ahmad Riza Patria dari Partai Gerindra. (Sumber: KOMPAS.TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahmad Riza Patria terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam voting tertutup di DPRD DKI, Senin (6/4/2020).

Politisi Partai Gerindra ini menang telak melawan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nurmansjah Lubis dengan perolehan suara 81-17. 

Pria yang akrab disapa Ariza itu dipercaya mendampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyelesaikan masa jabatan 2017-2022.

Baca Juga: Perolehan Suara Unggul, Ahmad Riza Patria Terpilih jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta

Sebelum terpilih menduduki kursi orang nomor dua di DKI Jakarta, Ariza terbilang punya banyak pengalaman, baik di dunia sosial keagamaan, politik maupun ekonomi bisnis.

Ia terlahir dari lingkungan keluarga religius dan berilmu.

Ayahnya bernama H. Amidhan Shaberah adalah orang yang pernah duduk sebagai pejabat tinggi di Kementerian Agama tahun 1991-1996.

Amidhan juga mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 1995-2015 dan Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Pusat 2015-2020.

Ahmad Riza juga seorang aktivis di berbagai organisasi, di antaranya masih aktif sebagai Presidium Majelis Nasional KAHMI (Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Islam) 2017-2022 dan MPP ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) 2016-2021.

Komisioner KPUD DKI Terseret Kasus Korupsi
Pada tahun 2003, Ariza menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta untuk periode sampai 2008.

Di tengah perjalanannya di KPUD DKI, sekitar tahun 2005, Sarjana Teknik Sipil ISTN, Jakarta ini sempat tersandung kasus korupsi.
 
Kasus yang menjeratnya tersebut  merugikan negara hingga Rp 28,9 miliar.  

Ketika itu, ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa Pemilu 2004 bersama rekan KPUD-nya saat itu Mohammad Taufik. 

Taufik saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. 

Kala itu, Riza menjabat sebagai Kepala Divisi II Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.

Seperti dilansir kompas.com, Ariza dituntut penjara satu tahun enam bulan dengan denda Rp 50 juta subsider kurungan enam bulan serta membayar uang pengganti Rp 488,5 juta secara tanggung renteng. 

Namun, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim Lief Sufijullah menyebutkan Ariza tidak bersalah. 

Menurut Hakim, Ariza yang menjabat sebagai Kepala Divisi II KPUD DKI hanya memonitor dan melakukan koordinasi dengan pengguna barang.

Ariza juga tidak terbukti melawan hukum karena dia dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau pun suatu korporasi.

Untuk itulah dia tak bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa Pemilu 2004, sebab tugas tersebut sudah menjadi tugas kesekretariatan.

Ikut Nyalon Cawagub DKI 2012
Pada tahun 2012, Ariza juga pernah mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta.

Ayah dari tiga orang anak ini maju mendampingi Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Hendardji Soepandji melalui jalur perseorangan atau independen.

Hendardji dan Ariza ketika itu harus mengumpulkan kartu tanda penduduk (KTP). 

Mereka pun berhasil mengumpulkan lebih dari 100.000 KTP warga Jakarta. 

Pada waktu itu, keduanya menawarkan beberapa program untuk perubahan kota Jakarta. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU