> >

Pendapatan Negara Anjlok, Belanja Meningkat, Gaji Ke-13 dan THR PNS akan Dipangkas?

Berita kompas tv | 6 April 2020, 16:09 WIB
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah mempertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan turnjangan hari aya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tengah pandemik virus corona (Covid-19). Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Sektor Usaha yang Untung dan Buntung Selama Pandemi Virus Corona

Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Senin (6/4/2020).

Namun, Bendahara Negara itu tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN, apakah bakal dipangkas besarannya atau ditunda penyalurannya.

Akibat pandemik virus corona, lanjut Sri Mulyani, pendapatan negara diperkirakan akan mengalami kontraksi hingga 10 persen.

Baca Juga: Dampak Buruk Covid-19, Sri Mulyani: Ekonomi Tumbuh Minus 0,4%, Nilai Tukar Rp20 Ribu per Dollar

Dengan perekonomian yang diperkirakan hanya tumbuh 2,3 persen hingga akhir tahun, penerimaan negara hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU