Jokowi Inginkan Kecepatan dalam Pencegahan dan Penanganan Virus Corona
Berita kompas tv | 6 April 2020, 13:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 yang diminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi sejak beberapa hari lalu sudah diterbitkan.
Peraturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerah sebagai opsi yang diambil pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Jokowi Minta Menteri Siapkan Masker untuk Masyarakat
Saat memimpin rapat terbatas (ratas) untuk mendengarkan dan membahas laporan Tim Gugus Tugas Covid-19 melalui telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 6 April 2020, Presiden Jokowi mengatakan bahwa dirinya ingin adanya kecepatan dalam pelaksanaan PSBB tersebut.
"Saya ingin menanyakan beberapa hal terutama dengan nanti pelaksanaannya seperti apa dalam rangka agar kita memiliki sebuah kecepatan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran dari Covid-19," ujar Jokowi kepada jajaran terkait, dalam keterangan tertulisnya dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
Jokowi mengingatkan, dalam situasi saat ini dibutuhkan kerja sama dan komunikasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah.
Sehingga terjalin satu visi dan garis yang sama dalam mengupayakan penyelesaian Covid-19 yang telah menyebar di Indonesia dan berbagai negara di dunia.
Dalam kesempatanitu, Jokowi kembali menyinggung soal prioritas pelaksanaan tes cepat melalui metode PCR (polymerase chain reaction) bagi pihak-pihak berisiko tinggi terpapar Covid-19, baik itu dokter dan keluarganya, maupun para ODP (orang dalam pemantauan) dan PDP (pasien dalam pengawasan).
Terkait hal itu, Jokowi juga berharap agar pemeriksaan yang dilakukan dapat berbuah hasil yang cepat.
"Kecepatan pemeriksaan di laboratorium agar didorong lagi, ditekan lagi, agar lebih cepat dan kita harapkan dengan kecepatan itu kita bisa mengetahui siapa yang telah positif dan siapa yang negatif," tutur Jokowi.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV