Pahami Protokol dan Fatwa Pemakaman Jenazah Covid-19 (Bag 1)
Berita kompas tv | 4 April 2020, 11:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penolakan terhadap pemakaman pasien Covid-19 terjadi di sejumlah daerah karena warga khawatir akan tertular.
Warga diimbau bersikap bijak berempati dan tidak panik karena sudah ada pedoman pengurusan jenazah pasien corona yang dikeluarkan baik oleh Ditjen Bimbingan Agama Islam Kementerian Agama maupun Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Berdasarkan Fatwa MUI No. 18 Tahun 2020, berikut ketentuan tata cara pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19, diantaranya ialah:
- Penguburan jenazah harus sesuai ketentuan syariah dan protokol medis
- Memandikan jenazah tanpa membuka pakaiannya
- Jika tidak mungkin dimandikan, dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentutan syariah
- Jenazah bersama peti dimasukkan ke liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
Tim kesehatan melihat jika jenazah sudah dimakamkan sesuai dengan protap maka akan menghambat penyebaran suatu virus.
Untuk mengetahui lebih lengkap terkait kekhawatiran masyarakat soal pemakaman jenazah Covid-19, simak dialog bersama dengan Tim Satgas Waspada dan Siaga Virus Corona Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dokter Erlina Burhan dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV