Luhut Pandjaitan Bakal Tuntut Said Didu ke Jalur Hukum
Berita kompas tv | 3 April 2020, 14:37 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengancam bakal menuntut bekas Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu.
Ancaman tuntutan tersebut buntut dari pernyataan Said Didu yang menyebut Luhut Pandjaitan lebih mementingkan keuntungan pribadi, tanpa memikirkan penanganan virus corona.
“Bila dalam dua kali 24 jam tidak minta maaf, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," kata Jodi Mahardi, juru bicara Luhut melalui keterangan resminya di Jakarta pada Jumat (3/4/2020).
Baca Juga: Blak-blakan! Luhut: Pemerintah Tak Melarang Masyarakat Mudik Walau Corona Mewabah
Jodi menuturkan, atasannya itu telah mengetahui pencemaran nama baik yang menyudutkannya itu.
Karenanya, melalui Jodi, Luhut meminta agar Said Didu menmberikan pernyataan maafnya secara langsung. Juga melalui seluruh akun media sosial miliknya. Terhitung mulai hari ini.
“Secara keseluruhan seseorang dapat dikenakan pasal hate speech, Pasal 317 KUHP dan 318 KUHP dan juga dapat dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 terkait ITE jika menyebarkan ujaran kebencian, yaitu bisa memprovokasi, menghasut, serta penyebaran kabar atau berita bohong melalui media sosial,” ujar Jodi.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari tayangan video pada akun media sosial Youtube Said Didu. Ketika itu, Muhammad Said Didu diwawancarai oleh Hersubeno Arief selama 22 menit.
Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah virus corona atau Covid-19.
Said Didu mengatakan kukuhnya pemindahan ibu kota itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak memprioritaskan masalah kesejahteraan rakyat umum. Hanya mementingkan legacy.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV