> >

Menkeu Sri Mulyani: Presiden Tambah Anggaran Kesehatan Rp 75 T

Kompas petang | 2 April 2020, 17:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menyerahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk selanjutnya dibahas DPR. 

Perppu itu dikeluarkan untuk menghadapi pandemi virus corona.

Baca Juga: Jokowi Gelontorkan Anggaran Covid-19 Sebesar 405,1 Triliun, Ini Rinciannya!

Menteri keuangan, Sri Mulyani mewakili pemerintah menyerahkan Perppu kepada pimpinan DPR. 

Pemerintah ingin Perppu segera ditetapkan menjadi Undang-Undang, agar sejumlah kebijakan bisa segera berjalan. 

Antara lain, soal tambahan anggara kesehatan sebesar Rp 75 triliun, yang didalamnya menyangkut insentif untuk tenaga medis, dan pengadaan alat kesehatan. 

Dalam Perppu juga ada kebijakan peningkatan jaminan sosial, diantaranya soal insentif untuk pelanggan listrik.

Dewan perwakilan rakyat hari ini menggelar rapat paripurna. Rapat yang membahas sejumlah RUU ini tetap mengikuti protokol pencegahan virus corona.

Rapat Paripurna DPR dipimpin Wakil Ketua Azis Syamsudin. 

Baca Juga: Mekanisme Sidang Paripurna DPR di Tengah Pandemi Corona

Sejumlah hal yang dibahas adalah soal rancangan undang undang mahkamah konstitusi, aparatur sipil negara, dan pendapat fraksi terhadap rancangan peraturan DPR tentang tata tertib.

DPR juga membahas persetujuan terkait tindak lanjut pembahasan RUU KUHP dan RUU tentang pemasyarakatan.

Sebagian anggota DPR yang ikut paripurna berkomunikasi lewat telekonferensi, mengikuti protokol pencegahan corona.

Baca Juga: Soal Anggaran Covid-19, Banggar DPR: Perlu Rp600 Triliun, Pemerintah Jangan Tanggung-tanggung

Penulis : Merlion-Gusti

Sumber : Kompas TV


TERBARU