Deretan Fakta Tabrakan Maut di Perumahan Lippo Karawaci
Berita kompas tv | 1 April 2020, 23:20 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Aurellia Margaretha Yulia (26), pengemudi mobil Honda Brio kini mendekam di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.
Aurellia yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah menabrak Andrea Njotohusodo (51) hingga tewas di Perumahan Lippo Karawaci, Tangerang, menewaskan seorang pejalan kaki, Minggu (29/3/2020). Peristiwa itu terjadi saat korban jogging atau lari santai pada sore hari bersama hewan peliharaan.
Dalam proses pemeriksaan kasus kecelakaan hingga mengakibatkan hilangnya mengakibatkan hilangnya nyawa Andrea terungkap sejumlah fakta. Berikut rangkumannya.
Korban Masih Bertetangga
Pelaku dan korban diketahui masih bertetangga di perumahan Lippo Karawaci. Awalnya korban sedang berlari santai sore hari bersama hewan peliharaannya. Setelah 10 meter dari rumah korban bersama hewan peliharan ditabrak pelaku.
Baca Juga: Empat Warga Menjadi Korban Kecelakaan Hingga Tewas
Awalnya pelaku tak mengengetahui bahwa telah menabrak orang hingga meninggal. Pelaku hanya tahu telah menabrak pohon. Sebab setelah menabrak korban mobil Honda Brio dengan nomor polisi B 1578 NRT tetap melaju dan menabrak pohon.
Kecelakaan itu terjadi sekira pukul 16.25 WIB, Minggu 29 Maret 2020 di Jalan Kalimantan Perumahan Lippo Karawaci, Kota Tangerang.
Menyelamatkan anak
Keponakan korban, Dearyani menjelaskan saat itu, sang paman berlari santai bersama anak dan hewan peliharaan. Sebelum ditabrak oleh pelaku, korban sempat menarik anaknya untuk menghindari mobil yang dikendarai kencang oleh pelaku.
Namun aksi menyelamatkan anaknya tersebut berujung pada kecelakaan. Korban tidak dapat menghindar dari mobil yang dikemudikan Aurelia. Menurut Dearyani sang paman diterjang dengan sangat keras oleh mobil yang melaju kencang.
Baca Juga: Mobil Tertimpa Truk Tanah di Karawaci, 4 Orang Meninggal Dunia
"Kuat sekali nabrak sangat kuat karena bekas rambut om saya tertempel di kaca mobil tersangka, kacanya pecah," ujar Dearyani. Dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/1/2020).
Mobil Ringsek
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menjelaskan kronologi kecelakaan bermula saat mobil yang dikendarai pelaku melaju ke arah Jalan Kalimantan dekat rumah No.816 Cibodas Tangerang dengan kecepatan tinggi.
Pada saat menikung ke kanan, tiba-tiba kendaraan yang dikendarai Aurelia kehilangan kendali ke kiri dan menabrak pejalan kaki yakni Andre Njotohusodo (51) yang sedang jogging sore hari bersama anak dan anjing peliharaannya.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV