Klarifikasi: Tidak Ada Penghentian Transportasi di Jabodetabek
Berita kompas tv | 1 April 2020, 21:43 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi menanggapi beredarnya pemberitaan terkait pemerintah menyetop akses dan angkutan di wilayah Jabotabek.
Menurut Jodi pemberitaan tersebut kurang tepat, sebab dan dapat menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada disinformasi di masyarakat.
Jodi menilai pemberitaan yang berdasarkan Surat Edaran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan bernomor SE.5.BPTJ.Tahun 2020, yang ditandatangan Kepala BPTJ Polana B. Pramesti per tanggal 1 April 2020 itu menjelaskan lebih kepada rekomendasi pembatasan aktifitas transportasi.
Baca Juga: Polda Metro Pastikan Tak Ada Penutupan Akses ke Jakarta Akibat Corona
Di sisi lain, pemberitaan yang beredar seakan-akan pemerintah telah menetapkan pembatasan moda transportasi di lingkungan Jabodetabek.
"Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi," ujar Staf Khusus Bidang Kelembagaan dan Media Kemenko Kemaritiman dan Investasi itu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4/2020).
Jodi menambahkan Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, sambung Jodi, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes. Jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB, daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.
Baca Juga: Ini Penjelasan Kemenhub Terkait Pembatasan Transportasi di Jabodetabek
Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV