Yasonna akan Bebaskan Koruptor dan Napi Narkotika Bersama 30.000 Tahanan Lain akibat Corona
Berita kompas tv | 1 April 2020, 17:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan membebaskan sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak untuk mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19.
Malahan, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly juga akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lainnya.
Baca Juga: Imbas Wabah Corona, 30.000 lebih Narapidana dan Anak di Indonesia Segera Bebas
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak.
Dalam kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.
Akan tetapi, napi khusus kasus korupsi dan narkotika tidak bisa karena terganjal PP 99/2012. Itulah sebabnya mengapa Yasonna ingin PP tersebut direvisi.
"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," ujarnya.
Baca Juga: [Full] Update Jumlah Kasus Virus Corona di DKI Jakarta Per 1 April 2020
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV