PSBB Keluar, Presiden Jokowi Minta Pemerintah Daerah Tak Buat Kebijakan Sendiri
Berita kompas tv | 31 Maret 2020, 15:46 WIBBOGOR, KOMPASTV - Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan PSBB dan status darurat kesehatan masyarakat bertujuan menanggulangi virus corona (Covid-19).
Presiden menegaskan dengan adanya keputusan ini, pemerintah daerah tidak lagi membuat aturan masing-masing yang tidak terkoordinasi.
Baca Juga: Episentrum Corona Bergeser, Jokowi Minta Arus WNA Masuk Indonesia Diperketat!
"Semua jelas, para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor Undang-Undang, Peraturan Pemerintah serta Kepres tersebut," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).
Jokowi menambahkan, kebijakan ini juga dapat dipakai oleh Polri dalam melakukan penanganan serta langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai Undang-Undang agar PSBB ini dapat berlaku secara efektif dan mecapai tujuan mencegah.
Jokowi mengaskan, inti kebijakan ini sangat jelas dan tegas. Pertama kesehatan masyarakat yang utama. Oleh sebab itu, kendalikan penyebaran Covid-19 dan obati pasien yang terpapar.
Kedu, siapkan jaring pengaman sosial untuk lapisan paling bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli.
Baca Juga: Ketika Jokowi Rencanakan Darurat Sipil demi Hadapi Wabah Corona
"Ketiga, menjaga dunia usaha utamanya usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah agar tetap beroperasi, agar mampu menjaga penyerapan tenaga kerja," ujar Jokowi.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV