DPRD Kota Tegal: Pemkot Gagal Karantina Wilayah
Berita kompas tv | 30 Maret 2020, 21:05 WIBWabah virus corona telah menginfeksi lebih dari 1400 orang di Indonesia, dan menyebabkan 122 orang meninggal.
Presiden Joko Widodo pun meminta agar kebijakan pembatasan sosial skala besar diterapkan lebih tegas, serta diiringi Kebijakan Darurat Sipil untuk menekan penyebaran virus corona.
Baca Juga: Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Skala Besar Disertai Kebijakan Darurat Sipil
Namun, juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan, Darurat Sipil adalah langkah terakhir Pemerintah.
Kata Fadjroel, Pemerintah akan lebih mengedepankan pendekatan persuasif dalam menerapkan pembatasan sosial skala besar.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan izin karantina wilayah parsial untuk seluruh Kota Kabupaten di Jawa Barat.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Tak Ada Karantina Level Kota/ Kabupaten
Dia menjelaskan, karantina wilayah parsial hanya bisa dilakukan maksimal hingga tingkat kecamatan.
Berbeda dengan pernyataan Ridwan Kamil, Pemkot Tasikmalaya, tetap akan memberlakukan karantina wilayah mulai Selasa besok.
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman menyebut, salah satu upaya pelaksanaan karantina wilayah adalah pembuatan pos-pos jaga di perbatasan.
Sementara Pemkot Tegal mulai melakukan karantina wilayah.
Rencananya, kebijakan ini berlaku hingga 30 Juli mendatang.
Pemkot tegal sudah menutup sekitar 95 persen jalan di kota itu.
Namun Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro menilai, Pemkot gagal melaksanakan karantina wilayah.
Menurut Kusnendro, minimnya petugas membuat pengendara masih mudah melintas di perbatasan.
Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama lebih erat untuk sama-sama mencegah agar virus corona tak makin meluas di Indonesia.
Pemerintah pusat juga harus memberikan gambaran penanganan corona secara utuh, sehingga tidak membuat bingung kepala daerah.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV