Soal Larangan Mudik Lebaran, Kemenhub Tunggu Aturan Resmi Pemerintah Pusat
Berita kompas tv | 29 Maret 2020, 13:40 WIBKOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat jika ada pelarangan mudik lebaran tahun ini.
Saat ini Kemenhub baru sebatas mengimbau agar warga membatalkan niatnya pulang kampung, untuk mencegah penularan virus Corona.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyatakan, pelarangan mudik memerlukan sinergi dari berbagai sektor, termasuk TNI dan kepolisian.
Budi Setiyadi menambahkan, rencana ini akan dibahas dan diputuskan pada rapat antar kementerian koordinator, sehingga memiliki dasar hukum yang jelas.
Sementara itu status tanggap darurat di Ibu Kota Jakarta diperpanjang hingga 19 April 2020.
Warga DKI diimbau agar tetap beraktivitas di rumah, kecuali dalam keadaan mendesak.
Gubernur DKI, Anies Baswedan juga berharap agar warga DKI tidak pulang ke kampung halaman, untuk mencegah sebaran virus Corona.
Sementara itu meski ada imbauan untuk tidak pulang kampung guna mencegah penyebaran virus Corona, terminal Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, mulai dipadati pemudik.
Mereka adalah warga yang kebanyakan bekerja sebagai buruh dan pedagang.
Mereka akan kembali ke kampung halamannya di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Pulau Sumatera.
Menurut data di terminal Pulogebang, diperkirakan sepanjang hari Sabtu (28/3/2020) ini sedikitnya 3.000 warga akan diberangkatkan melalui terminal ini.
Penulis : Aleksandra-Nugroho
Sumber : Kompas TV