> >

Antisipasi Lonjakan "Mudik Awal", Kemenhub Harapkan Adanya Pelarangan Pasti

Sapa indonesia | 27 Maret 2020, 13:12 WIB

KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah mengeluarkan kebijakan pembatasan interaksi sosial warga, diantaranya dengan meminta perkantoran tutup selama 14 hari sejak 20 Maret hingga 2 April 2020, sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona.

Kebijakan ini pun berdampak pada pekerja sektor informal, yang mengandalkan pekerjaan harian.

Penurunan aktivitas ekonomi di Jakarta dan sekitarnya, dinilai berpotensi memicu pekerja sektor informal melakukan migrasi atau mudik lebih awal ke daerah asalnya.

Padahal, sebelumnya sudah ada imbauan bagi warga yang tinggal atau bekerja di Jakarta untuk menunda mudik tahun ini.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, seperti dikutip kompas.com, meminta warganya menunda perjalanan mudik tahun ini, guna mengendalikan sebaran virus Corona.

Imbauan serupa disampaikan Wali Kota Tegal, Jawa Tengah, Dedy Yon Supriyono, yang saat ini mengeluarkan kebijakan melakukan karantina lokal di Kota Tegal, menyusul adanya salah satu warga tegal yang positif terinfeksi virus Corona.

Dedy meminta warganya yang merantau di Jakarta untuk tidak pulang ke Tegal.

Salah satu upaya pemerintah agar warga tidak mudik pada Idul Fitri tahun ini, di antaranya dengan meniadakan mudik gratis yang rutin digelar tiap tahun.

Hal ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Dengan tidak menjalankan mudik, masyarakat diharapkan bisa mengurangi risiko keluarga di kampung halaman terjangkit virus Corona.

Penulis : Aleksandra-Nugroho

Sumber : Kompas TV


TERBARU