Kemenag Batasi Pendaftar dan Pembatalan Jemaah Haji Kabupaten/Kota
Berita kompas tv | 24 Maret 2020, 20:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Selain memperpanjang jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler tahun 2020, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementarian Agama (Kemenag) juga membatasi pendaftar dan pembatalan jemaah haji pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Kurangi Antrian dan Cegah Virus Corona, Kemenag Perpanjang Jadwal Pelunasan Biaya Haji 2020
“Jumlah pendaftar dan yang akan melakukan pembatalan haji regular akan dibatasi maksimal 5 orang per hari,” ujar Dirjen PHU, Nizar Ali, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/3/2020).
Oleh karena itu, lanjut Nizar, sistem pemblokiran pendaftaran akan dilakukan secara otomatis.
"Setelah kuota perhari terpenuhi, maka sistem pemblokiran pendaftaran dan pembatalan akan dilakukan secara otomatis. Kemudian proses pendaftaran dan pembatalan dapat dilanjutkan esok harinya,” terang Nizar.
"Untuk layanan rekam fingerprint dalam proses pendaftaran dan pelimpahan nomor porsi, sementara waktu juga ditunda sampai kondisi normal kembali," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, perpanjangan jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler tahun 2020 itu dimaksudkan agar jemaah mempunyai kesempatan lebih luas sehingga tidak menumpuk pada waktu yang bersamaan.
“Saat ini, antrian dan kumpulan jemaah masih cukup banyak pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Itu secara protokol berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19,” kata Nizar.
Baca Juga: Tak Hanya Hotel, Gedung Asrama Haji Ini Jadi Ruang Isolasi Corona
Karena itulah, untuk mencegah penyebaran virus corona, Ditjen PHU menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan BPS Bipih tentang Pelaksanaan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 2020.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV