Beberapa Hal yang Jadi Pertimbangan UN 2020 Ditiadakan
Berita kompas tv | 24 Maret 2020, 14:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) mengusulkan kepada pemerintah agar Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2019/2020 dibatalkan.
Sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2005, hal ini dilakukan demi kemaslahatan dan keselamatan bangsa, terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di Indonesia.
Baca Juga: UN 2020 Resmi Ditiadakan, Kelulusan Siswa Bisa Ditentukan dari Nilai Rapor
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Ketua BSNP, Abdul Mu`ti dalam siaran pers tertulisnya, Selasa (24/3/2020).
“Surat usulan pembatalan Ujian Nasional (UN) sudah disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Senin kemarin (23/3/2020),” kata Abdul Mu`ti, seperti dikutip dalam rilis yang diterima redaksi kompas tv hari ini.
Menurut Abdul Mu`ti, usulan pembatalan itu dengan mempertimbangkan berbagai hal, di antaranya keputusan kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) Nomor: 13.A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Pertimbangan kedua adanya permohonan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota serta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) tentang penundaan UN SMA/MA, SMP/MTs, dan Pendidikan Kesetaraan Program Paket B/Wustha dan Paket C/Ulya karena wabah pandemi virus corona (Covid-19).
“Yang berwenang membatalkan UN adalah pemerintah,” tegas Abdul Mu`ti kepada Kompas TV.
Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 32 Tahun 2013, dan perubahan kedua sebagaimana PP Nomor 13 Tahun 2015 bahwa yang berwenang membatalkan UN adalah pemerintah.
Sementara itu, pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan masih belum final terkait peniadaan UN di tahun ini.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV