Banyak Warga Bandel Masih Keluyuran dan Kumpul-Kumpul, Polisi Ancam Pidanakan
Berita kompas tv | 23 Maret 2020, 17:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aparat kepolisian akan menjerat hukum pidana bagi masyarakat yang masih bandel keluyuran dan berkerumunan.
Artinya, bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi imbauan anggota kepolisian saat diminta membubarkan diri, mereka terancam hukuman pidana.
Pembubaran kerumunan massa dilakukan dalam rangka pencegahan penularan virus corona.
Baca Juga: TNI-Polri Bisa Bubarkan Warga Kumpul-Kumpul, Mahfud MD: Pasti Ada yang Kritik
“Apabila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Pembubaran tersebut tertuang dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19).
Dalam maklumat itu, tindakan pengumpulan massa terdiri atas lima hal.
- Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
- Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
- Kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
- Unjuk rasa, pawai dan karnaval.
- Kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Baca Juga: Menhan Prabowo: China Bantu Indonesia Atasi Pendemi Virus Corona
Masyarakat yang melawan untuk dibubarkan akan dijerat dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Menurut Iqbal, seluruh jajaran kepolisian di Indonesia turun tangan untuk memberikan imbauan hingga menindak tegas mereka yang tidak mematuhi.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV