Perlukah Sanksi Bagi Warga Tak Patuh Pencegahan Corona?
Berita kompas tv | 23 Maret 2020, 11:16 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Polisi membubarkan kerumunan warga di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Minggu malam (22/3). Sejumlah kafe dan tempat berkumpul dirazia oleh polisi untuk mencegah penyebaran virus corona baru.
Polisi mengimbau kepada warga yang masih berkumpul di kafe untuk pulang ke rumah masing-masing. Hal ini dilakukan setelah adanya temuan satu pasien yang dinyatakan positif covid-19 di Kota Banjarmasin.
Polisi menggelar patroli keliling ke lima kecamatan di Kota Banjarmasin dengan mendatangi sejumlah tempat berkumpul warga terutama kafe atau kedai yang biasa dijadikan tempat berkumpul oleh kaum muda.
Tidak hanya pengunjung, para pengelola tempat usaha yang mengumpulkan orang banyak juga diminta berperan mencegah penyebaran corona selama 14 hari terhitung sejak 20 Maret sesuai edaran Wali Kota Banjarmasin.
Di Jakarta, polisi juga menggelar sosialisasi jaga jarak di kawasan wisata kuliner Blok M, Jakarta Selatan. Satu per satu pengunjung yang berkumpul di kawasan kuliner ini diimbau untuk pulang ke rumah.
Tidak hanya warga yang berkumpul di kedai makanan, warga yang berkumpul di pinggir jalan juga diimbau untuk pulang. Tidak hanya itu, polisi juga sengaja berjaga-jaga dan menutup setiap akses jalan yang menuju ke kawasan wisata kuliner malam hari serta Taman Ayodiya.
Langkah antisipasi penyebaran wabah covid-19 ini diambil pemerintah kota Jakarta Selatan. Karena diketahui Jakarta Selatan masuk dalam zona merah penyebaran covid-19.
Kampanye dan imbauan untuk mengurangi aktivitas di luar dan lebih banyak berada di rumah demi mencegah penyebaran korona terus diserukan. Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah acara yang mengumpulkan banyak orang tetap dilakukan di tengah upaya pemerintah mencegah penyebaran corona. Lalu, apakah perlu sanksi bagi warga yang tak patuh imbauan ini?
Penulis : edika-ipelona
Sumber : Kompas TV