> >

Polri Akan Tindak Kegiatan Pengumpulan Massa Selama Penanganan Corona

Berita kompas tv | 22 Maret 2020, 16:02 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis di Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020). (Sumber: KompasTV)

KOMPAS.TV - Polri akan menindak seluruh kegiatan masyarakat yang bakal menyebabkan pengumpulan massa dengan jumlah besar.

Tindakan ini dilakukan sebagai bentuh kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan virus Corona.

Tak hanya untuk masyarakat umum, tindakan ini juga berlaku bagi anggota Polri. Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Baca Juga: Terus Bertambah, Pasien Positif Corona Menjadi 514 orang, 29 Sembuh

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi pernyataan Kapolri yang dilansir Kompas.com, Minggu (22/3/2020).

Dalam maklumat tersebut, tindakan yang termasuk ke dalam pengumpulan massa itu terdiri atas lima hal.

Yaitu pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Selanjutnya yang kedua adalah kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pamerang dan resepsi keluarga.

Yang ketiga kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan. Keempat, unjuk rasa pawai dan karnaval.

Terakhir, yang kelima adalah kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU