> >

Anies Baswedan: Seluruh Kegiatan Perkantoran Untuk Sementara Waktu Dihentikan

Kompas pagi | 21 Maret 2020, 08:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini, status Jakarta ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Jumat (20,3,2020).

Anies menetapkan status Jakarta tersebut setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Baca Juga: Banyak Pasien Corona Meninggal, Anies Tetapkan Jakarta Tanggap Darurat Bencana!

Tanggap darurat bencana Covid-19 ini akan ditetapkan selama 14 hari ke depan. Jangka waktu ini pun dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi ke depan.

Anies berujar, Jakarta ditetapkan tanggap darurat bencana Covid-19 karena melonjaknya kasus positif Covid-19 di Ibu Kota.

"Hari ini situasi yang dihadapi di Jakarta sangat berbeda dengan dua pekan lalu ataupun pekan lalu. Jumlah yang wafat tadi disampaikan cukup banyak dan kita semua berduka. Kemudian, jumlah kasus itu tadi disampaikan angkanya cukup tinggi," kata Anies.

Baca Juga: Anies Baswedan: Shalat Jumat di Jakarta Ditunda 2 Minggu

Dengan status tanggap darurat bencana Covid-19, Anies meminta warga disiplin menjaga jarak atau menerapkan social distancing.

Berdasarkan data milik pemerintah pusat, provinsi dengan kasus pasien positif Covid-19 terbanyak adalah DKI Jakarta.

Baca Juga: Anies Baswedan: Jakarta Salah Satu Epicenter Corona

Hingga Jumat (20/3/2020), total kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta mencapai mencapai 215 orang.

Angka pasien Covid-19 yang meninggal di DKI Jakarta juga menjadi yang tertinggi, yakni sebanyak 18 orang.

Penulis : Merlion-Gusti

Sumber : Kompas TV


TERBARU