> >

Gubernur DKI Anies Baswedan Resmi Tetapkan Jakarta Tanggap Darurat Bencana Covid-19

Berita kompas tv | 20 Maret 2020, 19:21 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan pers terkait corona di Balai Kota, Jakarta, (14/3/2020) (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi menetapkan status tanggap darurat di Provinsi DKI Jakarta terkait bencana pandemi virus corona atau Covid-19. 

Penetapan status tersebut dilakukan setelah bekas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional. 

"Pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana wabah covid-19," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Facebook Pemprov DKI, Jumat (20/3/2020). 

Baca Juga: Banyak Pasien Corona Meninggal, Anies Tetapkan Jakarta Tanggap Darurat Bencana!

Anies menyampaikan, status Jakarta sebagai tanggap darurat bencana Covid-19 ditetapkan selama 14 hari ke depan. Status tersebut pun bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi ke depan. 

Selain itu, Anies menambahkan, alasan penetapan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Jakarta ini karena melonjaknya pasien positif corona di Ibu Kota. 

"Hari ini situasi yang dihadapi di Jakarta sangat berbeda dengan dua pekan lalu ataupun pekan lalu," ucap Anies.

"Jumlah yang wafat tadi disampaikan cukup banyak dan kita semua berduka. Kemudian jumlah kasus itu tadi disampaikan angkanya cukup tinggi."

Dengan status tanggap darurat bencana Covid-19, Anies meminta warga disiplin menjaga jarak atau menerapkan social distancing

Baca Juga: Soal Potensi Jakarta Lockdown, Ini Jawaban Anies Baswedan!

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU