> >

MUI, PGI dan PHDI Kompak Imbau Masyarakat Ibadah di Rumah

Kompas siang | 20 Maret 2020, 13:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menangkal penyebaran COVID-19 semakin meluas, pemerintah mengimbau untuk menunda semua peribadatan di rumah ibadah. 

Termasuk, tidak menggelar ibadah Shalat Jumat berjemaah.

Imbauan menghindari keramaian dan kontak fisik dalam ibadah, juga dikeluarkan Persatuan Gereja Indonesia, serta parisada Hindu Dharma DKI Jakarta.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta, memutuskan menunda semua peribadatan yang dilakukan bersama-sama di rumah ibadah, selama dua pekan.

Putusan penundaan diambil setelah Pemprov DKI menggelar rapat bersama forum kerukunan umat beragama, pemuka agama, Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya.

Seluruh warga Jakarta mematuhi aturan ini.

Dewan kemakmuran Masjid Raya Bandung, juga menutup semua kegiatan di masjid. 

Penutupan sementara termasuk tidak melaksanakan Shalat Jumat.

Hal ini dilakukan setelah adanya surat edaran dari pemerintah provinsi Jawa Barat, untuk tidak berkegiatan yang sifatnya mengundang banyak orang.

Sebelumnya, majelis ulama Indonesia, MUI, mengeluarkan fatwa meniadakan Shalat Jumat berjemaah.

Menurut MUI, Shalat Jumat dapat digantikan dengan shalat zuhur, untuk daerah yang potensi penularan corona tinggi, karena berpotensi sebagai media penyebaran COVID-19.

Imbauan menghindari keramaian dan kontak fisik dalam ibadah juga dikeluarkan oleh persatuan gereja Indonesia PGI.

PGI meminta gereja mengembangkan metode ibadah yang bisa dijangkau umat dari rumah masing-masing dengan memanfaatkan teknologi.

Sementara, dalam rapat bersama Pemprov DKI, Parisada Hindu Dharma DKI Jakarta menyatakan perayaan Nyepi di ibu kota dilakukan terbatas.

Rangkaian Nyepi, Ibadah Tawur Agung pada 24 Maret, akan dibatasi maksimal 15 orang, yang akan dilaksanakan di pura wilayah Rawamangun, Jakarta Timur.

Untuk perayaan nyepi 25 Maret, Parisada Hindu Dharma DKI Jakarta meminta umat hindu untuk tetap berada di rumah.

Penulis : Merlion-Gusti

Sumber : Kompas TV


TERBARU