Cegah Corona, KAI Daop 1 Jakarta Pasang Pembatas Jarak Penumpang di Area Stasiun
Berita kompas tv | 19 Maret 2020, 18:36 WIBKOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan kebijakan pengaturan jarak sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona. Hal itu dilakukan melalui pemasangan garis pembatas di berbagai area pelayanan stasiun.
Khusus di Daop 1 Jakarta, penerapan social distancing dilakukan di stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh, yaitu Stasiun Pasar Senen, Gambir, dan Jakarta Kota.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Anggaran Sudah Siap jika Indonesia Lockdown, tapi Masalahnya...
Ketiga stasiun tersebut telah dibuat pengaturan garis batas jarak aman antrean seperti pada saat antrean cetak tiket, loket pembatalan tiket atau pembelian tiket go show, dan cek boarding pass. Adapun jarak antrean antara calon penumpang satu dengan lainnya sekitar 100 cm.
Tidak hanya itu, fasilitas lift yang terdapat di Stasiun Gambir juga sudah dibatasi hanya untuk empat orang, dengan batas jarak aman berdiri antar pengguna. Bahkan, fasilitas tempat duduk di area tunggu stasiun juga diberikan jarak aman.
Senior Manager Humas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menerangkan, PT KAI menerapkan Social Distancing di area stasiun karena sesuai dengan arahan pemerintah.
"Meskipun kereta api merupakan transportasi publik yang tetap melayani dengan normal, tanpa ada pembatasan dan pembatalan jadwal operasional, namun kami tetap mengaplikasikan social distancing dalam pelayanan. Segala upaya pencegahan virus Corona dilingkungan KAI akan terus kami lakukan," terangnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/3/2020).
Baca Juga: [TERBARU] Pasien Positif Corona Melonjak dari 227 Jadi 309, Jakarta Terbanyak
Sebelumnya, sejak awal Februari sejumlah upaya pencegahan juga telah dilakukan seperti menyediakan hand sanitizer di area stasiun dan di rangkaian KA, mensosialisasikan 6 langkah mencuci tangan yang benar, juga melakukan pengecekan suhu badan.
Apabila ditemukan calon penumpang dengan suhu badan 38 derajat Celcius sampai ke atas, akan dilarang untuk melakukan perjalanan kereta api (KA), serta bea pemesanan tiket akan dikembalikan secara penuh dan tunai.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV