Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi
Berita kompas tv | 17 Maret 2020, 10:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ditpolairud Polda Metro Jaya, menggagalkan penyelundupan satwa liar, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
27 ekor burung endemik Papua, disita petugas dari tiga tersangka.
Ketiga tersangka berangkat dari Pelabuhan Sorong, menumpang KM Dobonsolo, dengan membawa 27 ekor burung asal Papua, ke Jakarta.
Untuk mengelabui petugas pelabuhan, puluhan burung eksotis yang dilindungi ini, dimasukkan ke dalam karung, keranjang, bahkan pipa, yang kemudian dilaporkan sebagai bahan makanan.
Petugas pun menemukan satwa lain, terdiri dari Kakatua Raja, Kakatua Jambul Jingga, Kasuari, Cendrawasih, dan Nuri, di dalam ruang karaoke.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV