> >

KPK Temukan Kecurangan Pengelolaan Dana JKN-KIS Capai Rp12 Triliun

Berita kompas tv | 14 Maret 2020, 11:32 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Sumber: (Kompas.com/Retia Kartika Dewi))

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kecurangan serta inefisiensi pembiayaan pada pengelolaan dana jaminan sosial dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Jumlah kecurangan dan inefisiensi itu diproyeksi mencapai Rp12,2 triliun. Demikian diungkapkan oleh Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. 

Menurut dia, kecurangan dan inefisiensi tersebut menjadi salah satu penyebab BPJS Kesehatan terus mengalami defisit.

Karena itu, KPK kemudian memberikan sejumlah rekomendasi terkait pengelolaan dana pada program JKN-KIS tersebut. Melalui rekomendasi tersebut diharapkan masalah kecurangan atau fraud serta inefisiensi biaya bisa diselesaikan.

Baca Juga: Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

“Selama ini defisit BPJS Kesehatan terus meningkat. Melalui rekomendasi KPK diharapkan ada opsi lain yang diambil secara struktural untuk menghilangkan defisit selain dengan menaikkan iuran,” kata Pahala seperti dikutip Kompas pada Jumat (13/3/2020).

Pahala menuturkan, ada enam rekomendasi yang diberikan lembaga antirasuah sebagai upaya pembenahan pengelolaan dana jaminan sosial. 

Pertama, percepat  penyusunan pedoman nasional pelayanan kedokteran (PNPK). Pedoman ini diperlukan untuk mengatur batasan layanan manfaat yang bisa ditanggung program JKN-KIS. Misalnya, pelayanan katarak yang mencapai Rp2 triliun bisa dikurangi jadi Rp 200 miliar.

“Dari 80 pedoman yang harus disusun dari tahun 2015 hingga Juli 2019 baru 32 pedoman yang selesai. Ini harus dipercepat karena efiseinsi yang bisa diperoleh dari aturan ini mencapai 10 persen dari yang saat ini dikeluarkan,” ujar dia.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Tanggapi Keputusan MA Pembatalan Kenaikan Tarif

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU