> >

Wawan Nyerah, Minta Jaksa KPK Tak Lagi Hadirkan Saksi Artis

Berita kompas tv | 12 Maret 2020, 17:03 WIB
Artis Jennifer Dunn, salah satu saksi dari kalangan selebriti untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten. (Sumber: grid.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sepertinya sudah tak kuasa menyimak pengakuan dari para saksinya di persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten.

Melalui kuasa hukumnya, Wawan meminta jaksa KPK tak lagi menghadirkan saksi dari kalangan artis dalam sidang yang menjeratnya. 

"Ada permintaan dari terdakwa diharapkan tidak dipanggil saksi-saksi yang seperti berikutnya seperti Rebecca, Chaterine, dan Irawan," ujar salah seorang kuasa hukum Wawan dalam persidangan di Pengadilan TIpikor, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Baca Juga: Catherine Wilson Hingga Irwansyah Dipanggil Lagi di Sidang TPPU Wawan

Hal itu dilakukan lantaran sangat mempengaruhi psikologis keluarga dan saksi yang juga sudah berkeluarga. 

Menurut kuasa hukum Wawan, keterangan para saksi selama ini sudah cukup menggambarkan pemberian aset Wawan kepada artis sebagaimana dakwaan jaksa KPK. 

"Karena fakta-fakta sebelumnya ada saksi-saksi yang sudah cukup bisa menjelaskan tentang pemberian aset-aset bahkan juga buktinya ada. Bahkan juga terdakwa akan menjelaskan seterang-terangnya tentang pemberian itu," katanya.

Menanggapi permintaan itu, Jaksa KPK Roy Riady akan mempertimbangkan permintaan kuasa hukum Wawan tersebut. 

Namun, ia menekankan bahwa pemanggilan para artis sebagai saksi bukan didasari oleh status atau popularitas mereka, melainkan untuk mencari fakta guna membuktikan dakwaan. 

"Pada prinsipnya kalau mau, itu memang sudah bentuk pengakuan dari pihak terdakwa mengakui bahwasanya itu memang aset, memang pemberian dari dia dan dari hasil tindak pidana, ya kalau memang persetujuan yang mulia (hakim) ya kita bacakan aja BAP-nya," ujar Roy selepas sidang.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU