[FULL] Pendatang Dari Italia, Korsel, Iran, dan Tiongkok Dibatasi
Berita kompas tv | 12 Maret 2020, 14:52 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Pada 6 Februari 2020, menteri hukum dan HAM telah mengeluarkan peraturan. Peraturan tersebut adalah Peraturan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Pemberian Izin Tinggal dalam Keadaaan Terpaksa bagi warga negara rakyat Tiongkok. Peraturan ini berakhir pada 29 Februari 2020.
Pada 29 Februari, menteri hukum dan HAM mengeluarkan peraturan lebih lanjut mengenai Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus corona.
Virus corona merebak disejumlah negara seperti Iran, Tiongkok, Italia dan Korea Selatan. Italia, Iran dan Korea Selatan ada lonjakan penyebaran covid 19 yang signifikan. Oleh karena itu, peraturan baru dikeluarkan kembali. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7. Apabila sebelumnya peraturan ini hanya berlaku di mainland China atau Tiongkok, per hari ini, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 juga akan berlaku terhadap negara Iran, Italia dan Korea Selatan.
Namun, 3 Negara tambahan ini, tidak seluruh kota dilarang izinnya. Di Korea Selatan, pelarangan hanya berlaku di Kota Daegu. Di Iran, dari Kota Tehran dan Qom, serta di Italia, ada beberapa wilayah seperti Longobardi, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont.
Penulis : edika-ipelona
Sumber : Kompas TV