> >

Bus Transjakarta Tabrak Mobil Istri Irjen Boy Rafli, Sanksi Sopir Stop Operasi dan Administrasi

Berita kompas tv | 11 Maret 2020, 10:40 WIB
Tampak mobil Mitsubishi Pajero Sport yang ditumpangi istri Inspektur Jenderal (Irjen) Boy Rafli Amar di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020) (Sumber: polri/istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Istri Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Wakalemdiklat) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Boy Rafli Amar, Irawati mengalami kecelakaan pada Senin lalu, (9/3/2020).

Mobil kelir hitam yang ditumpangi Irawati, Mitsubishi Pajero Sport ditabrak bus Transjakarta di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dandim Kuala Kapuas yang Tewas Kecelakaan Perahu Paspampres dapat Kenaikan Pangkat

Akibat kecelakaan tersebut, mobil Pajero pun rusak parah. Terutama pada bagian belakang mobil terlihat ringsek.

Istri dari pejabat tinggi Polri itu pun terluka dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Atas musibah kecelakaan itu, pihak PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) akhirnya memberikan sanksi kepada pengemudi bus yang menabrak mobil pajero tersebut.

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transportasi Jakarta, Nadia Diposanjoyo mengatakan, bahwa pengemudi diberi sanksi berupa stop operasi dan sanksi administrasi.

"Pengemudi diberikan sanksi berupa stop operasi dan sanksi administrasi. Ini akan diberikan setelah proses penyidikan selesai dilakukan," ujar Nadia dalam keterangannya, Selasa (10/3/2020). 

Baca Juga: Kalemdiklat Polri, Komjen Arief Sulistyanto: Jadilah Perwira Berani, Hebat dan Tangguh!

Adapun bus yang dikendarai pengemudi telah diamankan pihak yang berwajib untuk keperluan investigasi. 

Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Wakalemdiklat) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Boy Rafli Amar bersama Istri, Irawati (Sumber: IG)

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU