> >

Sri Mulyani Soal Iuran BPJS Kesehatan Tak Jadi Naik

Berita kompas tv | 10 Maret 2020, 23:04 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (4/7/2017). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merespons keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dia mengaku hingga saat ini masih memperhitungkan dampak keputusan tersebut.

Baca Juga: Tegas! Sri Mulyani Minta BPJS Kesehatan Transparan, Termasuk soal Gaji

Namun demikian, Sri Mulyani mengatakan, keputusan untuk membatalkan dua ayat, yaitu ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden (Perpres) tersebut bakal berpengaruh kepada seluruh golongan peserta yang menerima manfaat BPJS Kesehatan.

Pembatalan kenaikan iuran tersebut juga akan berpengaruh pada keberlanjutan BPJS Kesehatan.

"Tentu kita melihat keputusan tersebut. Perpres mengenai BPJS Kesehatan pengaruhnya ke seluruh rakyat Indonesia. Meski yang hanya dibatalkan satu pasal saja, namun memengaruhi keseluruhan sustainability BPJS Kesehatan. Karena saat pemerintah buat perpres itu, seluruh aspek sudah dipertimbangkan," jelas Sri Mulyani di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

Baca Juga: Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kebijakan Pemerintah akan Berubah

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, keputusan tersebut akan membuat seluruh kebijakan serta keputusan yang dilakukan pemerintah terkait BPJS Kesehatan bakal berubah.

Namun demikian, dirinya masih enggan menjelaskan mengenai suntikan dana yang telah digelontorkan pemerintah untuk menalangi peserta penerima bantuan iuran (PBI) serta pemerintah daerah hingga akhir 2019 sebesar Rp 13,5 triliun.

Per akhir Januari lalu, Kemenkeu merealisasikan pembayaran PBI senilai Rp 4,03 triliun.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU