> >

Tarif Ojek Online Jabodetabek Resmi Naik!

Berita kompas tv | 10 Maret 2020, 14:31 WIB
Pengendara Ojek Online sedang menunggu pesanan (Sumber: Kompas.com/Fathan Radityasani)

JAKARTA, KOMPASTV – Tarif ojek online (ojol) untuk wilayah Jabodetabek akan naik menjadi Rp250 per kilometer meter (KM) untuk batas bawah dan Rp150 per KM.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan kenaikan tarif ojol ini diambil setelah adanya permintaan dari para ojek daring beberapa waktu lalu.

Kemenhub juga melakukan diskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) serta mensurvei kemampuan membayar responden di Jabodetabek.

Baca Juga: 6 Orang Luka-Luka Akibat Bentrok Ojol dan Debt Collector, Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka

"Penyesuaian tarif ini akan berlaku mulai 16 Maret 2020, setelah pihak aplikator menyesuaikan algoritme masing-masing tarif, sambil kami menyusun kembali surat keputusan menteri," ucap Budi di kantor Kemenhub, Selasa (10/3/2020).

Kenaikan juga berlaku bagi biaya jasa minimal ojol dari Rp8 ribu  sampai Rp10 ribu per empat KM menjadi Rp9 ribu hingga Rp10.500 per empat KM.

Adapun tarif ojol setelah naik yakni tarif batas bawah dari Rp2 ribu menjadi Rp2.250 per KM. Kemudian, tarif batas atasnya dari Rp2.500 menjadi Rp2.650 per KM.

Untuk tarif wilayah lain yakni Zona I (Sumatera, Bali, kecuali Jabodetabek) dan Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua) tidak mengalami kenaikan.

Baca Juga: Viral Ojol Tampar Kasir Alfamart di Palembang, Pelaku Minta Maaf

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU