Remaja Bunuh Balita, Pelaku Jalani Tes Kejiwaan selama 14 Hari
Kompas pagi | 10 Maret 2020, 14:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim dokter kejiwaan Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (9/3/2020) kemarin, mulai melakukan pemeriksaan terhadap anak di bawah umur yang menjadi pelaku pembunuhan balita di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Pemeriksaan kejiwaan akan dilakukan dengan melakukan observasi, selama 14 hari ke depan.
Kepala tim dokter kejiwaan Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Dokter Henny riana, mengatakan pihaknya mulai melakukan pemeriksaan terhadap NF, pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter kejiwaan, dengan beberapa tahapan yang diawali dengan observasi terhadap pasien.
Nantinya, proses pemeriksaan akan dilakukan hingga 14 hari ke depan.
Proses pemeriksaan yang akan dilakukan di antaranya dengan mendiagnosis pasien, serta wawancara psikiatri untuk menentukan apakah NF mengalami gangguan jiwa atau tidak.
Komisi Perlidungan Anak Indonesia atau KPAI, mendorong aparat kepolisian untuk memberikan rehabilitasi psikologi bagi remaja tersangka pembunuhan anak berusia 5 tahun, di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Hal ini mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur.
KPAI juga akan memantau proses hukum tersangka sesuai dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2012, tentang peradilan anak.
Penulis : Aleksandra-Nugroho
Sumber : Kompas TV