> >

Dalam Menindak Penimbun Masker, Ombudsman Minta Polisi Tak Gunakan Pendekatan Pidana

Berita kompas tv | 8 Maret 2020, 19:39 WIB
Polres Jakarta Utara menjual masker (5/3/2020) (Sumber: KOMPASTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian diminta tidak menggunakan pendekatan pidana dalam menyikapi fenomena penimbunan masker yang terjadi belakangan ini.

Penimbunan masker itu menyusul karena berkembangnya penyebaran virus corona di luar maupun dalam negeri.

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh anggota Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Alamsyah Saragih.

Baca Juga: Pengamat: Kalau Bisa Masker Diberikan Gratis

Menurut Alamsyah, belum tentu fenomena tersebut merupakan perbuatan pidana. 

"Kemarin kami kasih peluit kecil ke teman-teman kepolisian, jangan lakukan pendekatan pidana. Karena belum tentu penimbunan ini pasal pidana, nanti repot," kata Alamsyah dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/3/2020). 

Alamsyah menyatakan bahwa kelangkaan masker yang terjadi belakangan ini belum tentu disebabkan karena adanya oknum yang menimbun.

Oleh karenanya, jika polisi menggunakan pasal pidana tetapi kemudian tidak terbukti di pengadilan, suasana justru semakin keruh. 

"Jangan nambah persoalan di tengah kasus ini," ujarnya. 

Alih-alih memberlakukan pasal pidana, lanjut Alamsyah, akan lebih efektif jika dilakukan pendekatan persuasif. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU