Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Pelaku Ternyata Sembunyikan Sabu-Sabu di Dalam Lipatan Uang Kertas
Berita kompas tv | 7 Maret 2020, 09:25 WIBPADANG, KOMPAS.TV - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang Sumatera Barat meringkus 2 pengedar narkoba.
Kedua pengedar narkoba ditangkap di depan Kantor Camat Lubuk Begalung Kota Padang.
Setelah ditangkap, polisi langsung melakukan penggeladahan.
Polisi menemukan barang bukti 1 paket sabu beserta alat isapnya.
AKP Dadang Iskandar Kasat Narkoba Polresta Padang menyebutkan terdapat barang bukti disembunyikan pelaku di balik lipatan uang yang diduga hasil penjualan sabu.
Kedua pengedar narkoba ini dibawa ke Mako Polresta Padang.
Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Demi Beli Narkoba, Pelaku Nekat Gadai Sertifikat Tanah Milik Orang Tua
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV