> >

Per 8 Maret 2020: WNA dari Iran, Italia, dan Korsel Dilarang Masuk

Berita kompas tv | 7 Maret 2020, 04:01 WIB

KOMPAS.TV - Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona, per tanggal 8 Maret 2020, Kementerian Luar Negeri Indonesia melarang masuk warga negara asing atau WNA dari Iran, Italia, dan Korea Selatan.

Kebijakan ini bersifat sementara namun belum dapat dipastikan akhir masa berlakunya.

Pertimbangan ini didasarkan data WHO yang menyebutkan bahwa Iran, Italia, dan Korsel memiliki tingkat kenaikan kasus corona yang signifikan.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan larangan masuk atau transit ini berlaku bagi WNA yang berasal atau memiliki riwayat perjalanan 14 hari ke belakang dari tiga negara tersebut, terutama kota atau provinsi tertentu.

Larangan ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya pemerintah melarang warga Tiongkok masuk untuk sementara waktu, yang diberlakukan sejak 2 Februari 2020.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Cucu Koswala menyebut telah menolak sebanyak 118 WNA untuk masuk ke Indonesia dalam pencegahan penyebaran virus corona.

Penolakan di antaranya karena mereka memiliki suhu tubuh 38 derajat Celsius.

Selain itu, penolakan juga dilakukan bagi WNA yang datang dari wilayah episentrum Covid-19 atau berada di wilayah itu selama 14 hari.

Penulis : Christandi-Dimas

Sumber : Kompas TV


TERBARU