Kantor Staf Presiden: Protokol Corona Merujuk ke Standar WHO
Sapa indonesia | 7 Maret 2020, 02:27 WIBKOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan mengumumkan 2 pasien baru WNI yang positif corona, yaitu yang disebut Kasus 3 dan Kasus 4.
Bagaimana langkah tepat yang harus segera dilakukan pemerintah? Seberapa kuat pelaksanaan protokol penanggulangan corona serta satgas penelusuran corona?
Pemerintah telah mengumumkan ada dua pasien lagi yang positif mengidap virus corona.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto, mengatakan bahwa kedua pasien positif corona itu pernah kontak dengan pasien yang sebelumnya dinyatakan positif terlebih dahulu.
Sementara itu, pemerintah telah menyusun protokol dalam menangani virus corona.
Ada empat kluster yang diatur dalam protokol ini, mulai dari protokol medis, protokol pintu gerbang Indonesia, protokol komunikasi, dan protokol pendidikan.
Sekjen Kementerian Kesehatan Oscar Primadi mengatakan bahwa protokol tersebut akan menjadi panduan agar masyarakat bisa tenang dan mendapat informasi yang jelas terkait virus corona.
Selain mengeluarkan protokol penanganan corona, pemerintah juga telah memberlakukan larangan masuk bagi warga negara asing atau WNA yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan ke sejumlah wilayah di Tiongkok, Korea Selatan, Iran, dan Italia.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV