> >

Konfirmasi Pasien Terkena Corona, Kewenangan Siapa?

Breaking news | 3 Maret 2020, 15:50 WIB

 JAKARTA, KOMPAS.TV – Juru Bicara Penanganan Corona, Achmad Yurianto menyatakan bahwa korfirmasi positif atau tidaknya pasien terkena corona merupakan kewenangan dari Kemenskes.

Bicara mengenai daerah-daerah yang mengumumkan sendiri mengenai Virus Corona, Achmad Yurianto menyatakan bahwa ia tidak tahu dari mana pengumumannya.

Kemenkes akan mencoba koordinasikan lagi dengan daerah, agar pada ranah medis bisa dapat diumumkan oleh medis.

Yang ditakukan adalah menjadi bias dah tidak beraturan.

Pasien saat ini diisolasi dalam konteks fisik, agar tidak berkontak dengan orang lain.

Hal ini berasti pasien tidak diisolasi secara sosial.

Pasien saat ini diisolasi dalam konteks fisik, agar tidak berkontak dengan orang lain.

Hal ini berasti pasien tidak diisolasi secara sosial.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan 2 WNI di Depok positif virus corona, Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Terawan Agus Putranto mengecek ke RSPI Sulianti Suroso pada Senin (02/03/2020).

Adapun 2 orang yang dimaksud adalah seorang ibu yang umurnya 64 tahun, dan putrinya 31 tahun.

Mengutip dari Malaymail kalau warga negara Jepang tersebut berusia 41 tahun yang positif Corona di negara tersebut.

Ia disebut pernah berkunjung di Indonesia.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan kedua warga Depok tersebut telah menjalani pemeriksaan sejak Minggu (2/3/2020) dan ditempatkan di ruang isolasi khusus.

Baca Juga: Update Penanganan Virus Corona, Jokowi: Faktanya Hampir Semuanya Bisa Pulih

 

Penulis : Fransiska-Wijayanti

Sumber : Kompas TV


TERBARU