> >

Pemerintah Batasi Warga Negara Asing Masuk ke Indonesia

Kompas siang | 3 Maret 2020, 14:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menyikapi kasus pertama positif Corona, di Indonesia, pemerintah akan memperketat pengawasan warga negara asing yang masuk ke dalam negeri.

Keputusan ini diambil, setelah warga negara Jepang dari Malaysia, yang belakangan dinyatakan positif COVID-19, masuk ke Indonesia, dan menjangkiti dua WNI di Jakarta.

Sebagai antisipasi penyebaran, pemerintah akan membuat Crisis Center korona, menyusul kasus pertama positif COVID-19 di Indonesia.

Koordinasi dengan beberapa kementerian juga dilakukan, termasuk melakukan pembatasan mobilitas warga negara asing di tanah air.

Pemerintah juga mengimbau agar warga tidak panik, dan tetap waspada serta menjaga kondisi kesehatan tubuh, dalam menghadapi virus Corona.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan 2 WNI di Depok positif virus Corona, Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) Terawan Agus Putranto mengecek ke RSPI Sulianti Suroso pada Senin (02/03/2020).

Adapun 2 orang yang dimaksud adalah seorang ibu yang umurnya 64 tahun, dan putrinya 31 tahun.

Mengutip dari Malaymail kalau warga negara Jepang tersebut berusia 41 tahun yang positif Corona di negara tersebut. Ia disebut pernah berkunjung di Indonesia. 

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan kedua warga Depok tersebut telah menjalani  pemeriksaan sejak Minggu (2/3/2020) dan ditempatkan di ruang isolasi khusus.

Penulis : Merlion-Gusti

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU