Negara Tanggulangi Biaya Penanganan Infeksi Virus Corona
Berita kompas tv | 2 Maret 2020, 21:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memutuskan bahwa biaya penanggulangan infeksi virus corona dibebankan pada anggaran negara.
Hal tersebut diputuskan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Terawan pada 4 Februari 2020.
Baca Juga: Stop Panic Buying! Aprindo Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Virus Corona
"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.
Adapun diktum kedua Kepmenkes itu menyebutkan bahwa sejumlah upaya yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait penyebaran virus Corona.
Salah satunya, menyiapkan fasilitas pelayanan kesehatan perawatan dan rujukan serta fasilitas penunjang seperti laboratorium dan bahan logistik kesehatan yang diperlukan beserta jejaringnya secara terpadu dan berkelanjutan.
"Pembiayaan sebagaimana dimaksud diktum keempat, termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspect yang dilaporkan sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," begitulah bunyi diktum kelima Kepmenkes itu.
Lewat keputusan itu pula, Terawan mengungkapkan, seluruh unit utama di lingkungan Kemenkes melakukan komunikasi intensif dengan para pihak yang berkepentingan, baik di pusat maupun daerah.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Sosialisasi Massif Agar Terhindar dari Virus Corona
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama virus Corona Covid-19 di Indonesia.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV